Senin 21 Aug 2023 20:48 WIB

Bappenas: OIKN Perlu Diberi Keleluasaan dalam Mengelola Anggaran

OIKN perlu diberikan keleluasaan dalam mengelola anggaran.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menilai bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) perlu diberikan keleluasaan dalam mengelola anggaran untuk kepindahan ibu kota negara.

“Pengelolaan keuangan dalam hal anggaran dilakukan karena kedudukan Otorita sebagai pengguna anggaran dan barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan,” kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Oleh karena itu, perlu adanya revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran dengan kedudukannya sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus). Suharso juga menjelaskan, rencana perubahan yang sama dalam aspek pengelolaan barang OIKN seperti Badan Usaha Milik OIKN (BMO) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

“Sedangkan terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang, juga dilakukan perubahan yang sama yaitu memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola barang sebagai kedudukannya sebagai Pemerintah Daerah Khusus," ujarnya.

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan bahwa aspek pembiayaan juga dibahas dalam RUU IKN yang baru. Ia menilai OIKN perlu diberikan wewenang lebih terkait pembiayaan anggaran untuk dapat memberikan pinjaman, serta menerbitkan sukuk dan obligasi guna membiayai kegiatan Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelanggara Pemdasus IKN (4P). Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10).

Perubahan peran OIKN dalam hal pengelolaan anggaran perlu melalui masa transisi yang difungsikan untuk menilai kesiapan OIKN secara kelembagaan. Suharso mengatakan bahwa justru akan ada menimbulkan risiko jika OIKN tidak mampu secara mandiri mengelola anggarannya. Sebagai pemdasus yang masih berkedudukan sebagai pengguna anggaran, OIKN tidak mempunyai kemampuan untuk menarik investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tidak diubah dengan segera.

"Selain itu, OIKN juga tidak mampu melakukan investasi secara langsung sehingga tidak bisa mendirikan badan usaha miliknya sendiri," ucapnya.

Adapun sejauh ini Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengungkapkan bahwa terdapat 260 perusahaan yang menyampaikan surat minat untuk berinvestasi di IKN. Beberapa di antaranya seperti Pakuwon Group, Jakarta International School (JIS), Rumah Sakit Hermina, Ciputra Group, PT PP (Persero), Jambuluwuk Hotel and Resorts, dan Vasanta Innopark. Ia juga mengungkapkan bahwa tujuh perusahaan tersebut 90 persen sudah sepakat untuk berinvestasi di IKN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement