REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kewajaran (Fairness) sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Berkat komitmen tersebut, Taspen berhasil meraih kinerja yang lebih baik dibandingkan rata-rata industri.
Setiap tahun, hasil investasi Taspen lebih tinggi sekitar 20 persen dari hasil investasi rata-rata industri sejenis. Hal ini membuktikan Taspen mengelola dana ASN dan Pensiunan secara prudent dengan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga investasi aman dan likuid.
Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, Taspen senantiasa menerapkan GCG, dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dana investasi dan operasional perusahaan. Atas kinerja ini juga telah dilakukan audit secara periodik.
"Bahkan, berdasarkan hasil audit Auditor Pemerintah selama lima tahun terakhir, tidak ada temuan material terkait investasi maupun operasional,” katanya.
Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan melakukan operasional perusahaan. Perusahaan berusaha maksimal untuk selalu amanah dan berhati-hati dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan.
Saat ini, portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya sekitar 22 persen tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi dan reksadana yang terdaftar di OJK. Sedangkan, untuk saham, penempatan investasi kurang dari 5 persen dan sebagian besar adalah saham BUMN dan blue chip.
Auditor Pemerintah telah mengaudit kinerja investasi dan operasional Taspen setiap tahun dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil audit dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, Taspen telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Akuntan Publik (KAP) telah mengaudit kinerja Taspen secara profesional dan independen dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di samping itu, hasil audit dari pihak yang berwenang menyatakan seluruh dana kelolaan Taspen telah dikelola secara prudent dan mematuhi GCG, serta telah mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, Taspen wajib dan taat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik. Taspen telah melaksanakan program-program dengan prudent dan sesuai GCG, agar ASN bisa menikmati hari tuanya dengan tenang dan nyaman,” kata Kosasih.
Dengan pengalaman yang sudah terbukti dalam memberikan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara selama 60 tahun terakhir, Taspen juga terus berupaya mendekatkan diri dengan peserta melalui 57 kantor cabang, 44 Mitra Bayar dan lebih dari 60 ribu titik layanan. Tercatat, saat ini Taspen melayani 3,72 juta peserta aktif dan 3,03 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.