REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan meneken empat perjanjian pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) yang ditujukan untuk mengharmonisasi peraturan perdagangan antarnegara di Asia Tenggara guna mengurangi hambatan ekspor-impor.
“Ini semua ditandantangani untuk mengurangi hambatan dan meningkatkan fasilitas di bidang perdagangan,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag RI, di sela rangkaian Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM) ke-55 di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (20/8/2023).
Adapun keempat MRA itu adalah, pertama ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (AFA MRA). Kerangka kerja ini, kata Zulhas, akan menjadi payung hukum pengakuan bersama dari aspek penilaian yang dilakukan oleh suatu negara.
"MRA kedua, ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA), untuk keamanan pangan yang komprehensif di kawasan,” ujar Zulhas.
AFSRFA, kata Zulhas, akan menjadi landasan dalam harmonisasi standar dan regulasi internasional di kawasan seperti misalnya standar dalam pengawasan makanan. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan perdagangan produk-produk pangan.
Ketiga, MRA mengenai ASEAN Mutual Recognition Arrangements for Building and Construction Materials (MRA BCM). MRA ini, ujar Zulhas, menjadi pengakuan bersama sertifikasi penilaian bahan bangunan dan konstruksi di ASEAN.
“MRA ini juga akan mengurangi biaya tambahan dan menjamin kualitas produk yang baik,” kata dia.
Sedangkan MRA keempat adalah Protocol to Amend the ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for GoodManufacturing Practice (GMP) Inspection of Manufacturers of Medicinal Products. MRA tersebut sebagai pengakuan bersama untuk produk manfuaktur dan obat di ASEAN.
Zulhas menjelaskan keempat MRA tersebut akan meningkatkan integrasi ekonomi di ASEAN.
“Kita ini kan ASEAN sudah begitu dekat, sudah lama, sudah punya RCEP , tapi masih seperti sendiri-sendiri,” kata dia.