Ahad 20 Aug 2023 13:14 WIB

Jangan Lupa, Hari Ini Tarif Tol Bandara dan Jagorawi Resmi Naik

Besaran kenaikan sebesar Rp 500 untuk setiap golongan kendaraan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah kendaraan melintas tol Jagorawi di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/4/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan melintas tol Jagorawi di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) resmi menaikkan tarif ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof Dr Ir Soedijatmo (Sedyatmo) mulai hari ini, Ahad (20/8/2023). Adapun besaran kenaikan sebesar Rp 500 untuk setiap golongan kendaraan di kedua ruas tol tersebut. 

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor Tahun 2020 tanggal 31 Juli 2023. 

Baca Juga

Seperti diketahui, ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru. Ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi, dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis–Cibitung, Jagorawi–Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR), dan Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Sedangkan Ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang-Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalan tol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (JORR II). 

Ruas Jalan Tol Jagorawi mengalami kenaikan tarif menjadi sebesar: 

Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000

Gol II: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500

Gol III: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500

Gol IV: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000

Gol V: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000

Sementara itu, besaran tarif ruas Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km menjadi sebesar:

Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000 

Gol II: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500 

Gol III: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500 

Gol IV: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500 

Gol V: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement