Kamis 24 Oct 2024 19:00 WIB

Siap-Siap, Tarif Tol Cipali Bakal Alami Penyesuaian 

Penyesuaian berlaku untuk kendaraan golongan I hingga golongan V.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Cikopo – Palimanan (Cipali). Penyesuaian tarif itu akan diberlakukan untuk kendaraan golongan I hingga golongan 5.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Cikopo – Palimanan (Cipali). Penyesuaian tarif itu akan diberlakukan untuk kendaraan golongan I hingga golongan 5.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Cikopo – Palimanan (Cipali). Penyesuaian tarif itu akan diberlakukan untuk kendaraan golongan I hingga golongan 5.

Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, menjelaskan, penyesuaian tarif di Tol Cipali itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Baca Juga

‘’Ruas Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat,’’ kata Rinaldi, Kamis (24/10/2024).

Menurut Rinaldi, penyesuaian tarif tol didasari oleh Undang–undang Nomor 02 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal itu berdasarkan pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

Rinaldi mengungkapkan, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal. Dengan demikian, perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman. 

‘’Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya,’’ ucap Rinaldi.

Adapun dalam penyesuaian tarif tersebut, tarif terjauh untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 132.000. Kendaraan golongan 1 terdiri dari sedan, jeep, pick up, truk kecil dan bus.

Untuk tarif terjauh kendaraan golongan 2 dan 3, mencapai Rp 217.500. Golongan tersebut terdiri dari kendaraan truk dengan dua gandar dan truk dengan tiga tiga gandar.

Sedangkan tarif terjauh untuk kendaraan golongan 4 dan 5, sebesar Rp 273.000. Golongan tersebut terdiri dari truk dengan empat gandar dan truk dengan lima gandar atau lebih. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement