Selasa 15 Aug 2023 20:46 WIB

Wamendag Pastikan Kawal Transisi Pengawasan Bursa Kripto ke OJK

Sesuai dengan UU P2SK kewenangan kripto akan dilimpahkan ke OJK.

Bursa kripto (ilustrasi)
Foto: dokpri
Bursa kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan akan mengawal transisi atau peralihan pengawasan bursa kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana dalam aturan tersebut, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.

“Kripto sebagaimana diketahui per hari ini masih di bawah Kemendag/Bappebti, tapi nanti sesuai dengan UU P2SK yang disahkan akhir tahun lalu, kewenangan akan dilimpahkan ke OJK. Dua tahun itu masanya. Tapi sembari menunggu itu kita bersama-sama dengan OJK dan seluruh stakeholder mengawal transisi pemindahan ini supaya kripto makin berkembang secara pesat dan nanti makin tumbuh,” kata Jerry ditemui di sela Indonesia Retail Summit 2023 di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Jerry menyebut kripto merupakan aset yang potensial sehingga harus dikelola dengan baik dan komprehensif.

Ia menyebut transaksi kripto pada 2021 mencapai Rp 859,4 triliun. Meski sempat turun di 2022 karena volatilitas harga kripto dunia, Jerry berharap transaksi kripto bisa kembali meningkat pada 2023 ini.

“(Kripto) ini aset yang potensial karena itu harus kita kelola dengan baik dan atur secara komprehensif,” tutur Jerry.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan bursa kripto Indonesia pada 17 Juli lalu dan diharapkan akan kompetitif dengan bursa lain di luar negeri.

Jumlah transaksi kripto yang cukup masif dinilai menunjukkan antusiasme masyarakat dan para pelaku usaha dalam pasar aset kripto di Indonesia.

Aset kripto yang semakin populer sebagai instrumen investasi di Indonesia merupakan dampak dari kemajuan teknologi yang tak bisa dihindari sehingga perlu direspon dengan lebih adaptif melalui regulasi dan penyediaan fasilitas penunjang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement