REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.109,10 triliun per Juli 2023. Realisasi ini tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak masih dalam tren pertumbuhan yang positif meskipun mengalami perlambatan. "Ini artinya, negara telah mengumpulkan pendapatan pajak sekitar 64,56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan kinerja penerimaan pajak membaik seiring aktivitas ekonomi masyarakat. “Pertumbuhan relatif rendah dibandingkan tahun lalu yang tumbuh tinggi,” ungkapnya.
Sri Mulyani menyebut kinerja penerimaan pajak melambat disebabkan normalisasi harga komoditas dan melemahnya pertumbuhan ekonomi global. Menurut dia, penerimaan pajak per Juli 2023 didorong oleh peningkatan sebagian besar jenis pajak. Tercatat pajak penghasilan nonmigas sebesar Rp 636,56 triliun atau naik 6,98 persen atau setara 72,86 persen dari target. Namun, jenis pajak penghasilan migas sebesar Rp 45,31 triliun atau turun 7,99 persen. Hal ini disebabkan penurunan harga komoditas migas.
Ke depan pemerintah akan tetap mewaspadai kinerja penerimaan pajak. Hal ini sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi harga komoditas.
“Kita tetap harus waspada karena kalau kita lihat month to month, penerimaan pajak Juni dan Juli mengalami pertumbuhan bulannya negatif. Ini koreksi untuk menuju normalisasi,” ucapnya.