Jumat 04 Aug 2023 13:41 WIB

Asabri Jadi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Terima Sertifikat dari KPPU

Program kepatuhan persaingan usaha hadiah hari jadi Asabri yang ke-52

Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Asabri (Persero) sebagai penerima sertifikat program kepatuhan persaingan usaha.
Foto: Dok Asabri
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Asabri (Persero) sebagai penerima sertifikat program kepatuhan persaingan usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Asabri (Persero) sebagai penerima sertifikat program kepatuhan persaingan usaha. Adapun penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan kegiatan usaha berlandaskan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan atas komitmen yang tinggi dalam menjalankan program kepatuhan persaingan usaha.

"Program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan sebuah pencapaian hari jadi Asabri yang ke-52 tahun," ujar Wahyu dalam pernyataannya yang diterima Republika, Kamis(3/8/2023).

Yudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Asabri sebagai perusahaan atau lembaga jasa keuangan non-bank pertama yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU sekaligus secara umum merupakan perusahaan kelima yang menerima penetapan program kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU.

Menurutnya, Asabri telah menunjukkan keseriusan, komitmen dan konsistensi dalam menjalankan rangkaian kegiatan program kepatuhan persiangan usaha antara lain melalui upaya-upaya penyempurnaan pedoman standar etika perusahaan, penyusunan pedoman pengadaan barang dan/atau jasa, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha, penyusunan pakta integritas kepatuhan persaingan usaha, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan yang diikuti oleh seluruh direksi dan karyawan Asabri

“Selain konsisten dan berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dalam setiap aktivitas bisnis, menerapkan budaya dan etika perusahaan yang taat pada peraturan perundang-undangan serta selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha,” katanya.

Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat berharap agar Asabri  melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan dan meningkatkan implementasi program kepatuhan persaingan usaha di lingkungan perusahaan, dan terus menerus melakukan penyempurnaan sesuai dengan kelembagaan, hukum, sosial, ekonomi, dan dinamika usaha yang dihadapi oleh perusahaan.

"Diharapkan program kepatuhan ini dapat menjadi perangkat atau tools untuk membentengi diri dari praktik monopoli dan perilaku persaingan usaha tidak sehat serta penyalahgunaan posisi dominan," ujar Yudi.

Adanya penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini dapat menjadi penyemangat dan pendorong bagi seluruh insan Asabri untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, dan tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih kepada stakeholder, dan menjadi pelopor persaingan usaha yang sehat bersama KPPU untuk mewujudkan tujuan dan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement