Senin 24 Jul 2023 13:55 WIB

Sri Mulyani: Tren Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melambat

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 970,2 triliun pada semester I 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: AP Photo/Jose Luis Magana
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 970,2 triliun per semester I 2023. Realisasi ini setara 56,74 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tren dari penerimaan pajak terus mengalami perlambatan hingga periode Juni 2023. Pada awal 2023, penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan yang tinggi yakni sebesar 48,7 persen.

Baca Juga

“Kinerja penerimaan pajak semester I 2023 masih tumbuh positif, tapi rate of growth-nya terus mengalami normalisasi atau penurunan. Kalau awal tahun masih tumbuh 48,7 persen, sekarang sudah 9,9 persen,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023). 

Sri Mulyani menjelaskan, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dia mencontohkan, pada 2022, realisasi penerimaan pajak yang tinggi turut didorong oleh program pengungkapan sukarela. Mengingat program ini tidak berulang pada 2023, maka realisasi dari PPh Final mengalami kontraksi sebesar 47 persen.

Selain itu, dia mengungkapkan melambatnya realisasi penerimaan juga dipicu oleh penurunan harga minyak bumi yang menyebabkan PPh migas terkontraksi sebesar 3,86 persen per semester I 2023. Penurunan impor periode tersebut juga memicu kontraksi PPh 22 impor dan PPN impor yang masing-masing sebesar 2,4 persen dan 0,4 persen.

“Penurunan impor tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan perdagangan. Pada saat yang sama, sektor perdagangan juga melambat akibat penurunan harga komoditas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan yang diperkenalkan untuk menjadi bagian perbaikan pelayanan pajak kepada wajib pajak sesuai dengan PER-5/PJ/2023 pada 9 Mei 2023 tentang percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu Penyelesaian restitusi wajib pajak orang pribadi dengan nilai Lebih Bayar SPT PPh sampai dengan Rp 100 juta yang semula pemeriksaan dengan waktu paling lama satu tahun menjadi pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.

“Wajib pajak perorangan atau orang pribadi yang mengalami lebih bayar sampai dengan Rp 100 juta, kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat restitusinya,” ucapnya.

Per 14 Juli 2023 jumlah SPT PPh orang pribadi dengan lebih bayar sampai dengan Rp 100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp 56,32 miliar. Dari jumlah ini, sebanyak 1.895 wajib pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp 7,3 miliar. 

Per semester I 2023, penerimaan pajak Rp 970,2 triliun berasal dari penerimaan pajak PPh Non Migas sebesar Rp 565,01 triliun, naik 7,85 persen atau 64,67 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara, PPN dan PPnBM sebesar Rp 356,77 triliun atau naik 14,63 persen atau 48,02 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 7,50 triliun, naik 54,41 persen atau 18,74 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara dan PPh Migas sebesar Rp 40,93 triliun, turun minus 3,86 persen atau 66,62 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement