REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Freeport Indonesia bakal segera mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan. Aturan sebagai dasar perpanjangan izin ekspor disebut telah rampung, selanjutnya tinggal menunggu penerbitan izin ekspor bagi Freeport.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menuturkan, setelah izin ekspor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan perusahaan akan dapat kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun yang sedianya telah disetop sejak 10 Juni 2023 lalu sesuai amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. "Waktu itu rekomendasinya kalau tidak salah, sekitar 1,6 juta ton sampai akhir tahun, kan sebelumnya sudah diekspor. Kalau tidak salah ya, saya harus cek lagi angkanya,” kata Tony saat ditemui disela Festival Hijriah Republika di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7/2023) malam.
Seperti diketahui, pada tahun ini Freeport mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton namun hanya sampai Juni 2023. Pemerintah alhasil memberikan perpanjangan waktu kepada Freeport lantaran proyek fasilitas pemurnian konsentrat atau smelter yang tengah dibangun di Gresik, Jawa Timur belum rampung.
Dengan kata lain, kuota perpanjangan izin ekspor yang diberikan kepada Freeport tetap mengacu kepada kuota yang telah diberikan di awal dikurangi dengan realisasi ekspor yang telah berlangsung sejan Januari-Juni 2023.
"Kuotanya tidak ditambah. PT Smelting sudah bisa mulai berproduksi (konsentrat) dalam satu, dua hari ini. Mudah-mudahan tidak usah sampai nyetop (produksi) di hulu," ujarnya.
Tony mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi dasar perpanjangan pemberian izin ekspor telah dikeluarkan. Namun, izin ekspor belum diterbitkan.
Pihaknya berharap penerbitan izin dapat dilakukan segera lantaran seluruh proses birokrasi dalam perizinan telah dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Seharusnya, kan (sudah) online ya, bulan ini mestinya. Saya sih berharap kalau bisa pekan ini (izin) keluar," kata dia.
Adapun dampak dari berhentinya kegiatan ekspor itu, disebut Tony hampir membuat perusahaan menyetop produksi. Ia mengungkapkan hingga kini pasokan konsentrat sudah hampir memenuhi kapasitas penyimpanan. Namun di sisi lain, perusahaan tetap melakukan perawatan fasilitas tambang sembari menunggu waktu kembalinya kegiatan ekspor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada awal bulan ini mengungkapkan, tengah memproses perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport.
"Mudah-mudahan pekan ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, harus diubah," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).