Rabu 19 Jul 2023 02:40 WIB

Pelindo Naikkan Tarif Pas Penumpang Pelabuhan Tanjungpinang 50 Persen

Tarif pas masuk calon penumpang domestik menjadi Rp 15 ribu per orang.

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang.
Foto: Pelindo I
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Cabang Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan tarif Pas Masuk Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sebesar 50 persen mulai 1 Agustus 2023.

"Kenaikan ini dilaksanakan bertahap dan tetap memperhatikan tarif pelabuhan di sekitar Pelabuhan SBP, termasuk Pelabuhan Stulang Laut Malaysia yang merupakan jalur internasional dari Tanjungpinang," kata GM PT Pelindo (Persero) Tanjungpinang, Darwis di Tanjungpinang, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Dengan adanya kenaikan tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang sebesar 50 persen, katanya, maka tarif pas masuk calon penumpang domestik naik dari Rp 10 ribu per orang menjadi Rp 15 ribu per orang. Sementara bagi calon penumpang internasional, khusus warga negara Indonesia (WNI) naik menjadi Rp 75 ribu per orang, dan warga negara asing (WNA) menjadi Rp 100 ribu per orang.

Darwis mengatakan, penyesuaian tarif pas baru tersebut diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Menurutnya, tarif pas pelabuhan yang berlaku saat ini sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir, di mana seharusnya bisa dilakukan tiga kali penyesuaian tarif.

"Tujuan utama kami adalah meningkatkan kualitas layanan, karena kalau bertahan dengan tarif saat ini, akan membuat pelayanan Pelabuhan SBP dari tahun ke tahun semakin tertinggal," ujar dia.

Selain itu, ia menambahkan bahwa manajemen Pelindo tidak bisa melakukan pengembangan layanan Pelabuhan SBP Tanjungpinang apabila enggan melakukan penyesuaian tarif masuk penumpang

Kendati secara cash flow tidak naik, namun pembiayaan operasional meningkat setiap tahun dipicu adanya peningkatan upah minimum provinsi (UMP), BBM, hingga inflasi.

"Makanya harus diimbangi dengan kenaikan tarif pelabuhan yang baru. Semoga masyarakat dapat memaklumi dan menerima kebijakan ini," ungkap Darwis.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement