Senin 17 Jul 2023 15:57 WIB

Ternyata, Kewajiban Simpan DHE di Dalam Negeri Hanya untuk Eksportir Besar

Kewajiban ditetapkan bagi eksportir SDA dengan nilai di atas 250 ribu dolar AS.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI)
Foto: Galih Pradipta/Antara
Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Perekonomian menjelaskan, kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) hanya dikhususnya bagi eksportir besar. Oleh karena itu, pemerintah meyakini kebijakan itu tak menganggu arus kas pelaku eksportir lantaran harus menempatkan DHE di dalam negeri.

“Perlu diingat bahwa kewajiban atas penempatan DHE SDA itu ditetapkan bagi eksportir SDA dengan nilai di atas 250 ribu dolar AS. Ini merupakan eksportir kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dalam kapasitas keuangannya,” kata Plt Deputi Ekonomi Makro dan Keungan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, kepada Republika.co.id, Senin (17/7/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui, aturan baru DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah diundangkan pada 12 Juli 2023. Adapun beleid itu menggantikan aturan sebelumnya yang di atur dalam PP Nomor 1 Tahun 2019.

Aturan baru itu mewajibkan eksportir di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan menyimpan DHE SDA sebanyak 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Ferry menjelaskan, kebijakan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang matang untuk mengakomodir seluruh lapangan usaha di sektor sumber daya alam. Termasuk, komoditas perikanan yang belakangan mendapatkan kritik dari para pelaku eksportir produk olahan ikan.

“Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan seperti net profit margin, historitas dana yang stay di rekening khusus dalam negeri, dan historis dana keluar negeri serta rata-rata durasi waktu pemenuhan kewajiban korporasi,” ujar dia.

Ia menambahkan, detail kode HS (Harmonized System) atas daftar barang SDA yang dikenai ketetapkan DHE juga melibatkan seluruh instnasi terkait. Sementara itu, detail daftar barang tersebut saat ini masih dalam finalisasi perampungan untuk ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

“Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan kebijakan yang telah diambil menyesuaikan kapasitas eksportir dengan berbagai aspek penting yang menjadi pertimbangan keputusan barang-barang SDA yang akan dikenai ketetapan DHE SDA ini,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement