Ahad 16 Jul 2023 17:59 WIB

OJK Maluku Terima 432 Pengaduan Konsumen dari Sektor IKNB

Pengaduan IKNB itu termasuk asuransi dan fintech P2P lending.

Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menerima sebanyak 342 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat maupun Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).

"Pengaduan yang disampaikan melalui surat atau APPK sebanyak 84,21 persen merupakan pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank/IKNB (pembiayaan, asuransi dan fintech P2P lending) dan 15,79 persen di sektor perbankan," kata Kepala OJK Provinsi Maluku Roni Nazra, di Ambon, Ahad (16/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, sejak Januari-Mei 2023, Kantor OJK Provinsi Maluku telah menerima 120 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam kaitan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti setiap pengaduan dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan pengawasan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

"Pemanggilan dan pengawasan dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dengan tingkat penyelesaian pengaduan adalah 95,03 persen," kata Roni.

Kantor OJK Maluku juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan secara masif secara tatap muka kepada pelaku UMKM, mahasiswa, dosen, guru dan masyarakat umum. Selain itu, juga mensosialisasikan program tematik nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), agar masyarakat dapat memanfaatkan akses keuangan di lembaga jasa keuangan, dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

OJK juga mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh 11 kabupaten dan kota di daerah di Provinsi Maluku. Dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, kataRonnylagi, baru enam daerah yang sudah bentuk TPKAD sejak 1 November 2022, antara lain TPAKD tingkat Provinsi Maluku, TPAKD Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru Selatan, dan TPAKD Kabupaten Buru.

"Diharapkan lima daerah kabupaten dan kota lainnya dalam waktu dekat sudah membentuk TPKAD guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Roni.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement