Jumat 14 Jul 2023 21:02 WIB

Tumbuh 9,65 Persen, OJK Catat Kredit Perbankan di Riau Luar Biasa Besar, ini Penjelasannya

Bank di Riau tumbuh dan layanan kreditnya memuaskan nasabah.

Menara Bank Riau Kepri
Foto: dok web
Menara Bank Riau Kepri

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau melaporkan kredit perbankan setempat mencapai Rp 88,2 triliun pada Mei 2023, atau tumbuh sebesar 9,65 persen dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama.

Kondisi itu menggambarkan industri perbankan di Provinsi Riau yang meliputi 33 bank umum konvensional, 5 bank umum syariah, 28 bank perkreditan rakyat (BPR), dan 3 BPR syariah yang menunjukkan perkembangan positif.

Baca Juga

Kepala OJK Provinsi RiauMuhamad Lutfi, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan selama periode Desember 2020 hingga Mei 2023, terdapat beberapa tren dan perubahan dalam sektor perbankan di Provinsi Riau. Seperti kredit yang mengalami pertumbuhan.

"Pada periode Mei 2022 hingga Mei 2023 kredit naik sebesar 9,65 persen, mencapai angka Rp 88,2 triliun," katanya pula.

Sementara itu, dana pihak ketiga yang tersedia di Provinsi Riau juga mengalami fluktuasi. Pada periode Desember 2021 hingga Desember 2022 mengalami peningkatan. Namun, pada periode Mei 2022 hingga Mei 2023 terjadi penurunan sebesar 0,62 persen menjadi Rp114,1 triliun.

Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio antara kredit yang diberikan oleh bank dengan dana pihak ketiga di Provinsi Riau terus meningkat. LDR pada Mei 2023 meningkat mencapai 77,28 persen. Peningkatan LDR menunjukkan penggunaan yang lebih besar dari dana pihak ketiga oleh bank untuk mendanai kredit yang mereka berikan.

"Perlu diperhatikan bahwa tingkat Non-Performing Loans (NPL) Gross, yang mencerminkan kualitas kredit bank, mengalami fluktuasi selama periode yang diberikan. Pada Mei 2023, NPL Gross mengalami peningkatan menjadi 2,50 persen," kata Lutfi pula.

Secara keseluruhan, data perbankan Provinsi Riau menunjukkan peningkatan dalam kredit perbankan dan penggunaan dana pihak ketiga. Namun, fluktuasi dalam dana pihak ketiga dan NPL Gross menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap risiko kredit.

Selain itu, LDR yang terus meningkat menunjukkan ketergantungan yang lebih besar pada dana pihak ketiga dalam mendanai kredit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement