REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan, ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling. "Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga.
Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket. Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.
Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.
Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan. Menurut Moga, penjualan nakal selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.
Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut. "Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce," kata Moga.