REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan, hadirnya lembaga apex pada RUU Perkoperasian merupakan wujud kemandirian koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dalam menjalankan usahanya.
“Apex menjadi salah satu komponen penting yang ditegaskan atau diberikan afirmasi dalam RUU Perkoperasian, yang diharapkan dapat memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, monitoring dan supervisi kepada koperasi penyelengara fungsi Apex dan anggotanya,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (04/7).
Zabadi menambahkan, bahwa fungsi apex yang diperankan oleh koperasi sekunder tidak semata-mata hanya untuk menjaga likuiditas bagi koperasi dan anggotanya. Tetapi, di dalam RUU Perkoperasian, apex juga memiliki peran yang lebih luas, yakni melakukan mitigasi terhadap permasalahan yang terjadi di koperasi primer anggotanya.
“Dengan adanya Apex kita betul-betul ingin mewujudkan tata kelola koperasi yang baik dan sehat, serta bisa menolong dirinya sendiri. Kerja sama antar anggota dan koperasi menjadi bagian penting untuk koperasi kita ke depan, mandiri, dan kokoh dalam menghadapi dinamika ke depan,” kata Zabadi.
Ia juga meyakini dengan hadirnya Apex, koperasi dalam RUU Perkoperasian, wajah koperasi khususnya simpan pinjam di Indonesia akan berubah menjadi lebih baik di tahun yang akan datang.
“Harapannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tinggi dan menjadi pilihan rasional bagi masyarakat,” ujar Zabadi.
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Program Magister Manajemen Universitas Bakrie Suwandi mengatakan, tujuan adanya apex pada koperasi ialah untuk menjalin kerja sama antar koperasi dengan prinsip penguatan permodalan koperasi dan peningkatan pelayanan prima kepada anggota.
“Tujuan lainya adalah kepastian tersedianya dana untuk pemenuhan kebutuhan dana likuiditas akibat mismatch atau persoalan lainnya. Juga dalam hal untuk mendayagunakan dana kelebihan likuiditas yang ada pada satu atau beberapa koperasi anggota apex agar dapat dikelola lebih optimal untuk memanfaatkan anggota atau koperasi itu sendiri,” kata Suwandi.
Pemerhati koperasi Prof. Dr. Ahmad Subagyo selaku narasumber juga menambahkan, terdapat fungsi primer dan sekunder pada apex koperasi yang bertujuan untuk pengembangan operasional koperasi.
“Fungsi primer apex koperasi adalah mitigasi risiko likuiditas yang akan memberikan pinjaman jangka pendek kepada para anggotanya ketika mengalami kesulitan likuiditas, sedangkan fungsi sekundernya adalah sebagai fungsi bantuan permodalan, bantuan pengembangan kapasitas, dan bantuan teknis. Dalam prakteknya fungsi sekunder inilah yang akan menjadi revenue stream (sumber pendapatan) bagi apex dalam menjalankan fungsi utamanya secara berkesinambungan,” kata Ahmad Subagyo.