Rabu 05 Jul 2023 11:22 WIB

Pertamina Turunkan Harga Gas Elpiji Tabung 5,5 Kg dan 12 Kg

Hal ini dilakukan seiring penurunan tren harga minyak dunia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Senin (11/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga gas elpiji nonsubsidi tabung 5,5 kilogram (kg) serta 12 kg. Hal ini dilakukan seiring penurunan tren harga minyak dunia. Penurunan telah berlaku efektif per 26 Juni 2023.  

Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000. 

Baca Juga

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga gas nonsubsidi dilakukan secara berkala melalui evaluasi harga pasar berdasarkan harga elpiji internasional sesuai dengan mekanisme Contract Price (CP) Aramco. "Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar.

Sementara itu, Fadjar menjelaskan harga elpiji bersubsudi tidak mengalami perubahan. Untuk penetapan harga patokan elpiji tiga kg yang bersubsidi menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

“Sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.   

Untuk mengatur harga eceran tertinggi elpiji tiga kg, pemerintah daerah memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Pertamina, imbuh Fadjar, senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. “Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran elpiji tiga kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement