Senin 03 Jul 2023 18:57 WIB

Kementan Rancang Permentan P3T untuk Mudahkan Investor Tanamkan Modal

Potensi besar Indonesia di sektor pertanian menjadikan 1 peluang besar bagi investor.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP Kementan) terus berupaya meningkatkan investasi di bidang pertanian.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP Kementan) terus berupaya meningkatkan investasi di bidang pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP Kementan) terus berupaya meningkatkan investasi di bidang pertanian. Salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T). Upaya tersebut perlu dilakukan untuk menopang deregulasi dan kemudahan pelayanan sistem perizinan pertanian.

Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan Permentan yang akan dibentuk ini merupakan kebutuhan mendesak dalam mendorong investasi di bidang pertanian baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga

"Tentu saja pada saatnya nanti peraturan yang akan kita rancang ini juga harus mendapatkan masukan dari publik serta mendapatkan saran rekomendasi dari publik untuk meningkatkan upaya kita di bidang investasi," ujar Kasdi, Senin (3/7/2023).

Kasdi mengatakan, Indonesia selama ini memiliki potensi besar dalam mengembangkan dan memenuhi kebutuhan pangan dunia. Karena itu, hal ini menjadi peluang besar bagi investor untuk menanamkan modal sebanyak-banyaknya.

"Dan ini menjadi arahan Menteri Pertanian untuk senantiasa menjadi fokus dan prioritas, karena memang potensi besar yang kita miliki di sektor pertanian ini menjadikan 1 peluang besar bagi investor untuk bisa menanamkan modalnya baik itu dalam negeri maupun luar negeri," katanya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian telah memiliki Permentan Nomor 41 tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik. Namun seiring berjalanya waktu serta adanya perkembangan peraturan per undang undangan di bidang perizinan pada Permentan 41 tahun 2017 ini perlu disesuaikan atau direvisi.

"Saya kira apa yang menjadi agenda saat ini sangat strategis dan penting dalam upaya menyempurnakan dan mengintegrasikan rancangan peraturan menteri pertanian tentang pelayanan perizinan. Jadi melalui pelayanan P3T ini kita berharap layanan di pusat PVTPP dapat lebih baik lagi ke depannya," katanya.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan bahwa perbaikan layanan yang terintegrasi pada P3T ini meliputi Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.

"Kemudian ada juga perizinan nonberusaha yang diberikan melalui pencermatan yang mendalam, PB dan PB-UMKU Non Transaksional melalui PP 5 Tahun 2021. Sedangkan untuk perizinan nonberusaha dan PB UMKU transaksional dapat melalui P3T. Ke depan rancangan ini menjadi payung hukum layanan perizinan baik Pusat PVTPP maupun bagi pemohon atau pelaku usaha dan investor baru," katanya.

Leli menambahkan kementan bersama pihak terkait tetap fokus pada menyelenggarakan kegiatan penyusunan rancangan permentan tentang pelayanan perizinan pertanian terintegrasi dalam rangka meningkatkan layanan pemerintah di sektor pertanian.

"Kami juga memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pertanian, rancangan Permentan P3T ini juga disusun dalam rangka mengintegrasikan layanan perizinan pertanian di Kementan secara cepat, tepat, akurat, akuntabel, transparan dan aman kepada pemangku kepentingan Kementan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement