Senin 03 Jul 2023 14:48 WIB

Jokowi Segera Putuskan Perpanjangan Izin Kontrak Vale Indonesia

Perusahaan induk menjual saham Vale Indonesia ke pihak asing.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.
Foto: dok Vale Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan segera memutuskan perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025. Ia mengatakan, perpanjangan izin kontrak PT Vale akan diputuskan pada bulan ini.

"Iya segera akan kita putuskan. Insya Allah bulan ini akan kita putuskan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Jokowi pun menegaskan akan mendahulukan kepentingan nasional terlebih dahulu. Namun ia juga memastikan tak ingin merugikan investor. Yang terpenting, kata Jokowi, hilirisasi industri harus tetap berjalan.

"Intinya kepentingan nasional harus didahulukan. Tetapi kita juga tidak ingin merugikan investor. Win win. Dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi hilirisasi betul-betul harus berjalan," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang akan berakhir pada tahun 2025. Salah satu alasannya, yakni terkait komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini, di mana mayoritas dari 20 persen saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik sekarang dikuasai oleh pihak asing.

"Infonya, mereka yang memiliki 20 persen saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada Senin (5/6/2023).

Bambang juga meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia sampai ada kejelasan mengenai komposisi saham yang beredar saat ini.

Seperti diketahui, divestasi yang akan dilakukan Vale Indonesia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK adalah 11 persen. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement