REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC) menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia. Persoalan ini berkaitan dengan keterbukaan informasi pemegang saham dan kewajaran pembentukan harga saham di bursa.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan, konsentrasi kepemilikan saham yang dominan dapat menjadi perhatian ketika pembentukan harga saham dinilai tidak mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan dugaan praktik penggorengan saham yang menjadi perhatian investor.
Menurut Josua, persoalan tata kelola dan keterbukaan informasi kepemilikan saham telah menjadi perhatian MSCI sejak akhir tahun lalu. MSCI sebelumnya memberikan peringatan mengenai kemungkinan penurunan status Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier market).
Namun, Josua menjelaskan, pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 belum merupakan keputusan final untuk menurunkan status pasar Indonesia menjadi stand-alone market. Indonesia masih berada dalam tahap konsultasi yang membuka ruang bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan bukti perbaikan pasar modal.
Karena itu, Josua menilai reformasi pasar modal perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya penerbitan aturan baru. Penegakan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi bagian penting untuk memperbaiki kepercayaan investor.
Dia mengapresiasi langkah OJK dan BEI yang melakukan penindakan administratif terhadap sejumlah emiten dan perusahaan sekuritas. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keyakinan MSCI dan investor global terhadap perbaikan tata kelola pasar modal Indonesia.
Josua mengingatkan bahwa apabila Indonesia benar-benar diturunkan menjadi stand-alone market, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek melalui pergerakan saham, tetapi juga berpotensi memengaruhi arus modal dan biaya pendanaan perusahaan.
“Kalau sekiranya kita benar diturunkan ke stand-alone, maka terdapat potensi capital outflow ya dari dari sisi equity itu sekitar 3 hingga 5 miliar dolar AS,” ujar Josua kepada Republika saat ditemui di sela-sela acara Wealth Wisdom Jakarta 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, perubahan status tersebut berpotensi mendorong dana global yang mengikuti indeks MSCI untuk mengurangi atau menghentikan alokasi investasinya di pasar saham Indonesia. Kondisi ini dapat meningkatkan tekanan terhadap pasar modal domestik.
Selain itu, keluarnya dana asing berpotensi meningkatkan biaya modal (cost of capital) perusahaan. Emiten dapat menghadapi biaya pendanaan yang lebih mahal ketika membutuhkan tambahan modal, terutama di tengah kecenderungan suku bunga global bertahan tinggi dalam waktu lebih lama.
Josua menekankan bahwa pembenahan pasar modal membutuhkan koordinasi pemerintah dan regulator sektor keuangan. Reformasi tata kelola, transparansi kepemilikan saham, dan penegakan aturan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor serta menjaga peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan perekonomian.