Kamis 22 Oct 2026 17:48 WIB

AFTECH dan IARFC Siapkan Program Verified Finfluencer, Perkuat Pelindungan Konsumen

Perkuat kompetensi penyampai informasi dan pelindungan konsumen layanan keuangan.

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto menyampaikan sambutan dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman AFTECH dan IARFC Indonesia di ruang Infinity, kantor OJK, Jakarta, 22 Oktober 2026. Firlie menegaskan bahwa kematangan industri fintech perlu tercermin dalam manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, termasuk melalui penguatan kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman keuangan yang baik.
Foto: dok AFTECH
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto menyampaikan sambutan dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman AFTECH dan IARFC Indonesia di ruang Infinity, kantor OJK, Jakarta, 22 Oktober 2026. Firlie menegaskan bahwa kematangan industri fintech perlu tercermin dalam manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, termasuk melalui penguatan kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman keuangan yang baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia menjalin kerja sama strategis. Kemitraan ini dijalin untuk mengembangkan program Verified Finfluencer demi memperkuat pelindungan konsumen di sektor keuangan.

Inisiatif tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi penyampai informasi keuangan di media digital sekaligus memperkuat literasi keuangan masyarakat. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di ruang Infinity, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

Baca Juga

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel lintas pemangku kepentingan dan menjadi salah satu rangkaian pembuka menuju Bulan Fintech Nasional 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas, serta President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid.

Kolaborasi penting ini berlangsung di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan masyarakat modern. Namun, perluasan akses layanan keuangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pemahaman yang memadai dari para pengguna.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen, sedangkan indeks literasi keuangan sebesar 69,57 persen. Kesenjangan tersebut mempertegas kebutuhan terhadap informasi keuangan yang tepercaya, terutama ketika kanal digital juga dimanfaatkan untuk menawarkan produk ilegal dan menyebarkan informasi menyesatkan.

Untuk memperkuat pelindungan konsumen secara menyeluruh, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026). Aturan tersebut mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk batasan edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.

Regulasi tersebut juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap konten mitra pemasaran, termasuk memastikan kompetensi financial influencer atau finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat pada 4 Desember 2026.

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, kerja sama dengan IARFC Indonesia menjadi langkah nyata untuk memperkuat standar kompetensi penyampai informasi keuangan. Upaya ini dilakukan di tengah dinamika perkembangan industri fintech yang semakin pesat.

“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie.

Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, AFTECH dan IARFC menyiapkan standardisasi, edukasi, dan verifikasi dengan kurikulum yang mengacu pada POJK 6/2026. Langkah ini dirancang untuk memastikan kualitas para penyampai informasi di ruang digital.

Kerangka program mencakup tiga unit kompetensi utama, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi. Program ini disiapkan secara komprehensif bagi para peserta yang bergabung.

“Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan PUJK dalam memilih mitra,” kata Claudia.

President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan, organisasinya berkomitmen memperkuat kompetensi finfluencer sesuai peran mereka sebagai penyampai informasi keuangan. IARFC Indonesia sendiri telah hadir di Indonesia selama 23 tahun untuk mengawal industri keuangan.

“Bersama AFTECH, IARFC Indonesia sebagai asosiasi perencana keuangan yang telah hadir di Indonesia sejak 23 tahun lalu, berkomitmen juga untuk memperkuat kompetensi para finfluencer sesuai peran mereka sebagai penyampai informasi keuangan. Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Tujuannya, agar para penyampai informasi (finfluencer) dapat memberikan pesan yang baik, benar dan bertanggung jawab, serta menjaga agar tidak terjadinya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat dan PUJK,” kata Aidil.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi