Selasa 13 Oct 2026 15:55 WIB

Wamenkeu Pastikan tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi

Harga Brent naik 13,94 dolar AS menjadi 102,02 dolar AS per barel.

Kendaraan mengantre saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter naik menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) dari Rp12.900 per liter naik menjadi Rp17.000 per liter yang berlaku per 10 Juni.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan mengantre saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter naik menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) dari Rp12.900 per liter naik menjadi Rp17.000 per liter yang berlaku per 10 Juni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi meski harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menembus 112,81 dolar AS per barel pada September 2026.

“Enggak, enggak ada (kenaikan BBM),” kata Juda dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga

Saat ditanya mengenai dampak kenaikan harga minyak dunia, Juda mengatakan, pemerintah akan melakukan perhitungan ulang. Namun, ia menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan subsidi BBM maupun memperlebar defisit anggaran akibat kenaikan harga minyak tersebut. Juda juga menyatakan kebijakan subsidi ke depan akan lebih difokuskan agar lebih tepat sasaran.

"Enggak ada (kenaikan harga BBM tahun depan), jadi (subsidi) lebih difokuskan ya. Lebih ditarget," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan rata-rata ICP September 2026 sebesar 112,81 dolar AS per barel, naik 23,38 dolar AS dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 89,43 dolar AS per barel. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 395.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, kenaikan ICP mencerminkan dinamika pasar minyak global yang dipengaruhi ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan.

“Rata-rata ICP bulan September 2026 yang melonjak naik menjadi 112,81 dolar AS per barel merupakan cerminan dari dinamika pasar minyak global yang dipengaruhi oleh tingginya ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan (supply disruption risk). Kenaikan ini terjadi secara menyeluruh pada seluruh benchmark internasional,” ujar Laode dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin lalu.

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya

Rekomendasi