REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan kepada seluruh petani agar terus mewaspadai peredaran pupuk tiruan atau palsu menjelang musim tanam dan perlu diketahui pupuk milik Pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik.
"Karena produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup sangat identik, maka para petani bisa melihat dari ciri-cirinya, seperti terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar Vice President Penjualan Wilayah 4 (Jawa Timur) Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Situbondo, Jatim, Jumat.
Dalam peredarannya, lanjut dia, produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup juga memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi sehingga produk pupuk baik yang subsidi dan non-subsidi hanya bisa diperoleh di kios resmi selaku mitra.
Bahkan, kata Rizki, produk Pupuk Indonesia juga terdapat tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan". Selain itu, juga terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.
Rizki juga memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi, dan penebusan pupuk bersubsidi juga hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi atau yang sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Kami menghimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi," ucap Rizki.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan bahwa petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi telah diatur berdasarkan kriteria, seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), serta menggarap lahan maksimal dua hektare, dan langkah ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis urea dan NPK.
Selain itu, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi juga hanya ditujukan kepada petani yang menggarap sembilan komoditas saja, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
"Oleh karena itu, pupuk bersubsidi baik urea dan NPK hanya dapat ditebus di kios resmi. Jika terdapat petani yang menebus di luar kios resmi, maka patut diwaspadai keasliannya. Dan bila petani menemukan hal tersebut, maka bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia," kata Rizki.
Pupuk Indonesia siap mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan mengenai pupuk palsu.
"Pupuk Indonesia sebagai produsen dan distributor yang menyalurkan dan mengawasi distribusinya tidak akan segan untuk menghentikan kerja sama distribusi dan sepenuhnya kepada mitra kios maupun distributor yang terbukti menyalahgunakan kewenangan," ucap Rizki.