Rabu 31 May 2023 08:52 WIB

Terbitkan Regulasi Baru, Asuransi Usaha Bersama Wajib Terapkan Ini

Penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut PPSK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).

“POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha berdama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga

Penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi tersebut bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.

Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Aman menuturkan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Selain itu juga menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.

Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman. Pedoman tersebut paling sedikit memuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komiter dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal.

Selain itu juga harus memuat penanbanan benturan kepentingan. Lalu juga penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dana audit eksternal, dan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal serta penerapan tata kelola teknologi informasi.

“Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib menerapkan kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan, dan nonkeuangan serta rencana bisnis,” jelas Aman.

Peraturan tersebut mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Selain itu juga penguatan fungsi pengawasan di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement