Ahad 28 May 2023 18:13 WIB

Pemerintah Target 1.500 Pelaku UMKM Mengantongi Nomor Induk Berusaha

Melalui nomor induk berusaha, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa warga saat penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) perseorangan di Gedung Olah Raga (GOR) Toware, Distrik Waibu, Sentani, Jayapura, Papua. Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung melalui Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha secara Online & Serentak.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku UMKM merupakan tumpuan perekonomian Indonesia dan berkontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar 61,07 persen. Untuk memfasilitasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi UMKM bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar.

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung melalui Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha secara Online & Serentak.

“UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi, salah satu wujud konkret dari poin penting ini adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/5/2023).

Melalui nomor induk berusaha, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena nomor induk berusaha adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.

“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online pada 2024 mendatang,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, menambahkan beberapa fungsi lain nomor induk berusaha seperti sebagai syarat mendapatkan surat izin usaha perdagangan hingga untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan nomor induk berusaha di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK; serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement