REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengelolaan keuangan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan) meraih predikat wajar tanpa modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja. Sedangkan untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP), telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri memberikan apresiasinya kepada manajemen dan pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan audit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan timeline yang disepakati. Pihaknya berharap kedepan proses audit dapat dilakukan dengan lebih efektif dengan tetap mempertahankan kualitas.
Atas dukungan semua pihak, proses audit laporan keuangan dan laporan pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan tahun buku 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selesai sesuai dengan timeline yang telah disepakati.
“Hasil opini KAP pada laporan tahunan ini telah memenuhi target indeks capaian kinerja (ICK) BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DJSN dan dalam 3 tahun terakhir telah memenuhi harapan,”ujar Zuhri di Jakarta pada Sabtu (28/5/2023).
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, BPJS Ketenagakerjaan justru sukses mendorong jumlah kepesertaan di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk tumbuh sebesar 69,04 persen dari periode sebelumnya, menjadi 6 juta peserta.
Lihat halaman berikutnya >>