Jumat 26 May 2023 14:58 WIB

Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan di Lampung

Preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahun.

Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan 10 paket pemeliharaan atau preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung pada 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan 10 paket pemeliharaan atau preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung pada 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan 10 paket pemeliharaan atau preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung pada 2023. Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Konektivitas antarwilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien, sehingga diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan membantu percepatan pembangunan di wilayah tersebut," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Basuki menekankan bahwa dengan kualitas jalan yang semakin baik, maka perekonomian masyarakat sekitar akan meningkat. Dengan pemeliharaan jalan, kata Basuki, maka tingkat kemantapan jalan akan semakin baik.

Dia berharap jalan nasional dan jembatan jalan nasional di Lampung dapat memiliki tingkat kemantapan yang baik sebagai jalur alternatif penghubung Provinsi Lampung-Sumatera Selatan, selain Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Sebanyak 10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan pada 2023 di Lampung oleh Kementerian PUPR, yakni preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu). Kemudian, preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk-batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).

Selanjutnya, preservasi jalan dan jembatan ruas batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni, dan preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-Km 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana). Kemudian preservasi jalan ruas Km 10 (Panjang)-Bakauheni atau Jalan Prof Dr Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano, preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong Tataan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement