REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi unit link merupakan produk asuransi yang memiliki manfaat tambahan berupa investasi. Namun, harus dipahami sebagai produk asuransi, produk unit link harus dimanfaatkan utamanya untuk pertanggungan pemegang polis (pempol).
Mengingat banyaknya keluhan masyarakat mengenai unit link ini, OJK pun telah mengeluarkan ketentuan mengenai unit link untuk memperkuat pelindungan pemegang polis.
Masyarakat penting untuk memahami lebih jauh proses berjalannya sebuah polis asuransi unit link sebelum membeli polis ini karena premi yang dibayarkan sebagian akan dialokasikan untuk premi polis dan sebagian lagi untuk investasi. Jadi, tidak semua premi yang dibayarkan digunakan untuk investasi.
Dalam skema investasinya pun, pemegang polis unit link memiliki hak untuk memilih produk reksa dana yang tersedia dengan berbagai kinerja investasinya. Pemegang polis harus memahami bahwa investasi melalui reksa dana juga memiliki risiko kerugian.
Perencana keuangan bersertifikat, Rista Zwestika mengatakan, asuransi unit link memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan asuransi biasa. Rista menjelaskan, kelebihan utama asuransi unit link adalah menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dengan komponen investasi.
"Ini memungkinkan pemegang polis mendapatkan perlindungan finansial sekaligus berpartisipasi dalam potensi pertumbuhan investasi jangka panjang," kata Rista kepada Republika.co.id, Rabu (24/5/2023).
Manfaat dari asuransi jiwa pada produk unit link akan diperoleh oleh keluarga tertanggung, jika tertanggung sebagai pempol meninggal dunia. Menurut Rista, komponen investasi dalam asuransi unit link juga ada potensi pertumbuhan nilai investasi. Dalam asuransi unit link, sebagian dari premi yang dibayarkan dialokasikan ke dalam instrumen investasi seperti reksa dana atau saham.
"Jika kinerja investasi baik, nilai investasi dapat bertumbuh seiring waktu yang dapat memberikan potensi keuntungan bagi pemegang polis," ujar Rista.
Kelebihan lainnya bagi pemegang polis memiliki fleksibilitas dalam memilih instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko. Rista mengatakan, pemegang polis dapat mengubah alokasi investasi sesuai dengan perubahan kebutuhan atau kondisi pasar dan memberikan kontrol yang lebih besar terhadap portofolio investasi.
Selain itu, asuransi unit link memiliki nilai tunai yang dapat diakumulasi seiring berjalannya waktu. "Nilai tunai ini dapat digunakan untuk penarikan dana atau sebagai jaminan pinjaman dalam situasi keuangan yang mendesak," kata Rista.
Meskipun begitu Rista menegaskan, ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna asuransi unit link, salah satunya biaya-biaya yang harus ditanggung oleh pempol, seperti biaya administrasi, premi asuransi, biaya pengelolaan oleh manajer investasi (MI), denda dan biaya lainnya.
"Biaya ini dapat memengaruhi hasil investasi dan mengurangi nilai akhir yang diperoleh pemegang polis," ujar Rista.
Selain itu, kinerja investasi dalam asuransi unit link tidak dijamin. Ia menegaskan, jika instrumen investasi yang dipilih mengalami penurunan nilai maka nilai investasi juga dapat berkurang.
"Pemegang polis harus siap menghadapi risiko pasar dan memahami bahwa potensi kerugian juga ada," kata Rista.
Rista menambahkan, asuransi unit link bisa lebih kompleks daripada produk asuransi biasa. Pemegang polis perlu memahami mekanisme investasi, alokasi dana, risiko investasi, dan kebijakan asuransi yang terkait.
Untuk itu, Rista menilai penting untuk memahami dengan baik sebelum membuat keputusan pembelian. "Pemilihan antara asuransi unit link dan asuransi biasa, bergantung pada kebutuhan individu dan tujuan keuangan," katanya.
Penguatan produk unit link
Guna meningkatkan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen, peningkatan tata kelola, dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi agar pemasaran produk PAYDI atau unit link tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Aturan ini berlaku sejak 14 Maret 2023.
SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung pemegang polis.
Adapun perbaikan tata kelola aset PAYDI agar aset PAYDI dikelola lebih hati-hati sebagai pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI. Jadi, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini tak terulang pada masa mendatang.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan PAYDI yang dibeli sesuai dengan hasil penilaian tersebut.