Selasa 16 May 2023 22:03 WIB

BEI Sebut Kehadiran UU P2SK Bisa Tingkatkan Aliran Modal Masuk

BEI tidak memungkiri pasar modal Indonesia tak bisa lepas dari sentimen global.

Karyawan berada di dekat papan pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023) (ilustrasi). Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang menyampaikan kehadiran Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa meningkatkan aliran modal masuk (capital inflow) bagi pasar modal Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi.
Karyawan berada di dekat papan pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023) (ilustrasi). Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang menyampaikan kehadiran Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa meningkatkan aliran modal masuk (capital inflow) bagi pasar modal Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang menyampaikan kehadiran Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa meningkatkan aliran modal masuk (capital inflow) bagi pasar modal Indonesia.

"Kita berharap dengan UU P2SK ini tentunya memberikan iklim kondusif bagi pasar, meningkatkan inflow, daripada outflow," ujar Kristian dalam webinar bertajuk "Penguatan Peran Pengawasan Bidang Pasar Modal di OJK Sesuai UU P2SK" di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Namun demikian, BEI tidak memungkiri pasar modal Indonesia ke depan tidak bisa terlepas dari sentimen-sentimen negatif yang berasal dari tingkat global. Ia mencontohkan, sentimen negatif tersebut seperti, tingginya suku bunga acuan di tingkat global ataupun meningkatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang bisa memberikan dampak negatif terhadap pasar modal Indonesia.

Hingga 12 Mei 2023, BEI melaporkan selama tahun ini investor asing telah mencatatkan net buy sebanyak Rp 16,11 triliun. Sementara sepanjang 2022 lalu investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp 60,58 triliun.

 

Kemudian, hingga 28 April 2023, total investor pasar modal Indonesia tercatat sebanyak 10,88 juta investor, atau meningkat enam persen year to date (ytd), dibandingkan sebanyak 10,31 juta investor pada akhir 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU P2SK mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, diantaranya, pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Kemudian, ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen. Kerta kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

"Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan," ujar Sri Mulyani.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement