Kamis 11 May 2023 06:40 WIB

Dapat Insentif, Penjualan Mobil Listrik Naik 44 Persen

Pada periode April, terjadi kenaikan penjualan mobil listrik sebesar 1.345 unit.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Mobil listrik (ilustrasi). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, setelah implementasi program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP), terjadi kenaikan penjualan cukup signifikan pada industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda empat.
Foto: CarNewsChina.com
Mobil listrik (ilustrasi). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, setelah implementasi program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP), terjadi kenaikan penjualan cukup signifikan pada industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda empat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, setelah implementasi program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP), terjadi kenaikan penjualan cukup signifikan pada industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda empat.

"Pada periode April, terjadi kenaikan penjualan mobil listrik sebesar 1.345 unit. Meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan periode maret sebesar 928 unit," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Demi mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Pemberian insentif diberikan dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.

Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sebagai tindak lanjut PMK di atas, kata Febri, Kemenperin pun mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Disebutkan, terdapat dua model mobil listrik dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen.

Maka, kedua model itu dapat memanfaatkan PPN-DTP. Sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641.

Saat ini Kemenperin tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20 persen. Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN.

"Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB. Lalu meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau," ungkap Febri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement