Senin 01 May 2023 16:36 WIB

Pemerintah Bakal Perpanjang Kontrak Tambang Usai 2041, Ini Respons Freeport

PTFI sepenuhnya berkomitmen untuk mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperpanjang kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua setelah tahun 2041.
Foto: ANTARA/Dian Kandipi
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperpanjang kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua setelah tahun 2041.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperpanjang kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua setelah tahun 2041. Kepastian perpanjangan tersebut diberikan setelah PTFI mengajukan permohonan perpanjangan izin kontrak kepada pemerintah.

Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, menuturkan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah terkait perpanjangan IUPK Freeport Indonesia setelah tahun 2041.

Baca Juga

Ia menuturkan, sebagai salah satu aset penting yang dimiliki Pemerintah Indonesia, PTFI mengelola sumber daya mineral yang melimpah dan berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi Indonesia. Terutama, bagi masyarakat Papua serta keberlanjutan lapangan pekerjaan setelah tahun 2041.

"Kami sepenuhnya berkomitmen untuk mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah terkait hal ini demi kepentingan bangsa, negara dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Katri secara tertulis kepada Republika.co.id, Senin (1/5/2023).

Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (28/4/2023) mengatakan, PTFI telah mengajukan permohonan pengajuan perpanjangan IUPK kepada pemerintah. Secara prinsip, ia menuturkan pemerintah akan memberikan perpanjangan izin tersebut.

Namun Kementerian ESDM masih harus menyiapkan aturan-aturan secara detail yang intinya dapat memberikan tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah.

Arifin pun menjelaskan, pengolahan tambang yang terintegrasi di Indonesia apabila masih memiliki sumber cadangan dapat memperpanjang izin usahanya lima tahun sebelum izin berakhir. Dengan pemberian perpanjangan izin sejak dini, ia menilai dapat memberikan kepastian usaha kepada PTFI untuk terus melakukan eksplorasi tambang yang membutuhkan investasi besar.

"Untuk mencari tambahan (cadangan) harus diintip-intip dahulu, nah itu (butuh) anggaran cukup besar. Tapi dengan kondisi tambang saat ini di Papua sumbernya cukup bagus," kata Arifin.

Mengutip laporan kuartal pertama 2023 Freeport-McMoran selaku pemegang saham PTFI, disebutkan pemerintah Indonesia terus melakukan diskusi ihwal perpanjangan IUPK setelah 2041.

Adapun, perpanjangan setelah tahun 2041 akan memungkinkan kelangsungan operasi skala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement