REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarinah menegaskan tidak ada kebijakan larangan berjilbab bagi karyawati selama bekerja di BUMN yang bergerak di bidang ritel dan perdagangan tersebut. Hal itu juga diakui oleh salah satu karyawati mereka.
"Sarinah adalah perusahaan yang sangat menghargai Bhinneka Tunggal Ika dan diversified dari sisi keragaman agama maupun suku, sehingga di Sarinah tidak ada kebijakan dari manajemen, direksi, dan direktur utama mengenai ketentuan larangan menggunakan jilbab bagi karyawan Sarinah mulai dari level direksi sampai dengan karyawan di toko, office, serta karyawan gudang," ujar Direktur Utama Sarinah Fetty Kwartati di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Fetty mengatakan, hal ini merupakan kebijakan yang memang sudah ada sejak lama dan memang bisa dilihat sendiri di lapangan yang mana teman-teman sesuai dengan kepercayaan agamanya bisa mengenakan atribut keagamaannya. Dalam kesempatan sama, karyawan Sarinah bernama Ajunah atau disapa Junah mengakui tidak ada larangan berjilbab selama bekerja di Sarinah.
"Dari awal memang diperbolehkan mengenakan jilbab selama bekerja dan tidak ada larangan dari Sarinah," kata Junah.
Sebagai informasi, Sarinah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ritel dan perdagangan. Sarinah hadir sebagai wadah bagi segenap pegiat industri kreatif tanah air untuk menampilkan karya-karya terbaik mereka kepada khalayak luas.
Lewat slogan The Window of Indonesia, Sarinah membuka akses bagi masyarakat Indonesia maupun dunia yang tertarik menyelami geliat dan keanekaragaman ranah industri kreatif Nusantara. Nama Sarinah pun kemudian dikenal sebagai tujuan belanja wajib bagi pencinta produk dalam negeri, turis asing, serta jaringan pembeli mancanegara.