Rabu 05 Apr 2023 17:30 WIB

OJK Bali Nusra Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Masyarakat diimbau berpedoman pada prinsip legal dan logis sebelum berinvestasi.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Warga Desa Bengkala, Buleleng, Bali, Rabu (15/2). Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara I Gusti Bagus Adi Wijaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Warga Desa Bengkala, Buleleng, Bali, Rabu (15/2). Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara I Gusti Bagus Adi Wijaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, BULELENG -- Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara I Gusti Bagus Adi Wijaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi.

Hal itu ia sampaikan saat OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara memberikan edukasi literasi keuangan kepada kaum difabel, anggota PKK, pelaku UMKM, dan para tokoh masyarakat di Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng, melalui kegiatan OJK Ngiring ke Banjar.

Baca Juga

Gusti Bagus Adi juga meminta agar masyarakat selalu berpedoman dengan prinsip legal dan logis sebelum melakukan investasi. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut dalam berinvestasi. "Kita perlu berinvestasi agar dapat memenuhi kebutuhan di masa depan yang biayanya terus naik karena inflasi," ujar Gusti Bagus Adi.

Masyarakat juga diharapkan untuk mewaspadai penipuan transaksi keuangan digital yang saat ini banyak terjadi. Modusnya, mereka melakukan penawaran informasi perubahan tarif transfer bank, serta penipuan menggunakan modus aplikasi atau link undangan pernikahan digital, dan surat tilang elektronik yang dikirimkan via Whatsapp.

Selanjutnya, apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas atau menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan dapat menghubungi kanal informasi call centre OJK ke nomor 157 ataupun Whatsapp ke nomor 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.

Kepala Desa Bengkala Made Astika mengapresiasi kegiatan OJK Ngiring ke Banjar di desanya. Ia berharap masyarakat di Desa Bengkala khususnya komunitas difabel dapat memperoleh akses keuangan yang lebih baik untuk mengembangkan usaha mereka.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement