Ahad 19 Mar 2023 10:55 WIB

BPJPH Tetapkan Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional

Surveyor kini dapat memeriksa pelaku usaha skala mikro, kecil, hingga besar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa. Direktur Utama Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono mengatakan penetapan ini membuat LPH Surveyor Indonesiadapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional, “ ujar Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Baca Juga

Haris berharap dengan dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri  bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal. Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. 

"Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal," kata Haris.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan Kampanye Mandatori Halal dilakukan di 1.116 titik di seluruh Indonesia. Kampanye tahap pertama, yaitu untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

"Karena waktunya tinggal satu tahun lagi, maka kita lakukan kampanye secara massif supaya pesan ini sampai ke seluruh masyarakat," ujar Irham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement