Selasa 14 Mar 2023 18:51 WIB

OJK Pastikan Investasi Robot Trading Ilegal akan Ditindak

Modus investasi ilegal menggunakan robot trading masih marak di tengah masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deputi Komisoner Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi pengawasan pelaku jasa keuangan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Deputi Komisoner Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi pengawasan pelaku jasa keuangan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan semua jenis investasi, termasuk robot trading ATG ilegal akan ditindak. Saat ini modus investasi ilegal menggunakan robot trading masih marak di tengah masyarakat.

"Jadi kita pastikan setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi termasuk robot trading tadi yang tidak berizin dari regulator di Indonesia kita akan tindak," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Dia menegaskan, jika ada investasi yang ingin beroperasi di Indonesia maka harus mendapatkan izin dari regulator. Untuk itu, Sarjito menuturkan semua pelaku jasa keuangan harus beroperasi sesuai ketentuan.

"Mau itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun yang lain seperti di koperasi dan UMKM yang tidak berizin kita akan tindak," ucap Sarjito.

Dia mengimbau, masyarakat yang ingin berinvestasi harus lebih cermat dan hati-hati. Sarjito mengimbau masyarakat memastikan mengenai legalitas perusahaan investasi tersebut.

"Kalau masyarakat mau investasi atau mau melakukan apapun di perusahaan yang terdaftar dan berizin dari regulator Indonesia dapat kontak 157 atau whatsapp 081157157157," tutur Sarjito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement