Selasa 07 Mar 2023 21:07 WIB

SMF Piloting Skema RTO, Penuhi Kebutuhan Perumahan Masyarakat

Skema RTO menargetkan nasabah yang tidak memiliki pendapatan tetap.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). SMF sedang melakukan piloting menyalurkan pembiayaan rumah dengan skema Rent to Own (RTO) untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Foto: Republika/Prayogi.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). SMF sedang melakukan piloting menyalurkan pembiayaan rumah dengan skema Rent to Own (RTO) untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo mengatakan SMF sedang melakukan piloting menyalurkan pembiayaan rumah dengan skema Rent to Own (RTO) untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Dengan skema tersebut, masyarakat dapat menyewa suatu rumah terlebih dahulu, baru kemudian melakukan proses balik nama untuk memiliki rumah tersebut.

"Jadi misalnya sewa, lalu pada akhir tahun ke-15, rumahnya dibalik nama. Ini salah satu skema yang bisa membantu masyarakat non fixed income memiliki rumah," katanya dalam konferensi pers di Kantor SMF, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Skema tersebut direncanakan untuk membidik masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang ingin memiliki rumah, tetapi kesulitan mengusulkan KPR. Sumber dana berasal dari SMF di perbankan karena tidak memiliki slip gaji.

"Piloting tahun ini, sesegera mungkin, mungkin semester I 2023. Cuma memang ada banyak faktor yang perlu dilihat, misalnya appetite lembaga keuangan dan masyarakat," katanya.

Di samping itu, saat ini SMF juga mulai berencana menerbitkan green bond untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang juga hijau. "Jadi ketika kita menerbitkan surat utang atau obligasi hijau, kita memerlukan underlying yang juga hijau. Jadi kita perlu membuat KPR-KPR atau pembiayaan-pembiayaan yang hijau terlebih dahulu," katanya.

Menurut dia, penerbitan surat utang yang disalurkan untuk pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebetulnya sudah bisa disebut sebagai surat utang hijau. Tapi saat ini, pemerintah masih belum memiliki aturan penamaannya.

"Kalau nanti sudah ada aturannya, semoga kita bisa mengajukan bahwa social bond itu bagian dari green bond. Jadi kita sudah mulai mengarah ke sana," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement