Senin 06 Mar 2023 19:35 WIB

Kemenkeu: Besaran Insentif Pajak Bagi Kendaraan Listrik Capai 32 Persen

Sejumlah insentif pajak diberikan untuk dorong penjualan kendaraan listrik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sejumlah insentif pajak digelontorkan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik,
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sejumlah insentif pajak digelontorkan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah melakukan percepatan transformasi ekonomi hijau. Salah satunya mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Transformasi itu bertujuan menghasilkan ekonomi bernilai tambah tinggi. Lalu memperluas lapangan pekerjaan, efisiensi subsidi energi, serta mengurangi emisi karbon.

Baca Juga

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan, dukungan bagi kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema. "Langkah konkret ini sudah dilakukan dari sisi suplai dan demand," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ia menyebutkan, selama ini sudah tersedia beragam fasilitas fiskal demi mendukung kendaraan listrik. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun dengan nilai investasi bagi industri pembuatam kendaraan bermotor serta komponen utamanya.

Kedua, supertax deduction sampai 300 persen atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) mengenai kendaraan listrik. "Ketiga, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dibebaskan terkait barang tambang sebagai bahan baku pembuatan barang kendaraan listrik," tutur dia.

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik bagi industri kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik sebesar nol persen, sementara pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15 persen sampai 95 persen sesuai emisi masing-masing.

Keenam, fasilitas bea masuk nol persen atas impor mobil kendaraan listrik Incompletely Knock Down (IKD) dan Completely Knock Down (CKD). Lalu insentif pajak daerah yaitu pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai 90 persen.

"Secara kumulatif, besaran insentif perpajakan bagi kendaraan listrik perkiraannya sudah mencapai 32 persen dari harga jualnya. Kemudian mencapai 18 persen dari harga jual untuk motor listrik," jelas Febrio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement