Selasa 28 Feb 2023 17:26 WIB

LPS Naikan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Untuk bank umum rupiah tingkat bunga penjaminan menjadi 4,25 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Wisatawan mengunjungi Gerai Lembaga Penjamin Simpanan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan per Februari 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan mengunjungi Gerai Lembaga Penjamin Simpanan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan per Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan per Februari 2023. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, BPR, dan valuta asing di bank umum sebanyak 25 basis poin (bps).

"Untuk bank umum rupiah tingkat bunga penjaminan menjadi 4,25 persen, valas menjadi 2,25 persen, BPR untuk rupiah menjadi 6,75 persen," kata Purbaya dalam konferensi video, Selasa (28/2/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan tingkat bunga pinjaman tersebut akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023. Menurutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut ditujukan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan.

Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut, Purbaya memastikan LPS memperhatikan antara lain arah pergerakan suku bunga simpanan di Indonesia dan ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana. Begitu juga dengan mempertimbangkan faktor faktor-faktor corporate looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kami kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS," jelas Purbaya.

Dia mengimbau pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan. Khususnya mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

LPS juga meminta  bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Bank juga diimbau untuk tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," ungkap Purbaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement