REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Tesla Inc dan pimpinannya Elon Musk digugat oleh pemegang saham yang menuduh mereka melebih-lebihkan keefektifan dan keamanan teknologi autopilot dan swakemudi Full Self-Driving kendaraan listrik.
Dalam gugatan class action yang diajukan di Pengadilan Federal San Francisco, Amerika Serikat, pemegang saham mengatakan Tesla menipu mereka selama empat tahun dengan pernyataan palsu dan menyesatkan yang menyembunyikan bagaimana teknologi mobil itu, yang dicurigai sebagai kemungkinan penyebab beberapa kecelakaan fatal, "menciptakan risiko kecelakaan dan cedera yang serius", seperti dilaporkan Reuters, Senin (27/2/2023) waktu setempat.
Mereka mengatakan harga saham Tesla turun beberapa kali saat kebenaran terkuak, termasuk setelah Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS NHTSA mulai menyelidiki teknologi tersebut, dan laporan Komisi Sekuritas dan Bursa sedang menyelidiki klaim Autopilot Musk.
Harga saham juga turun 5,7 persen pada 16 Februari setelah NHTSA memaksa penarikan kembali lebih dari 362 ribu kendaraan Tesla yang dilengkapi dengan perangkat lunak Full Self-Driving beta karena tidak aman di sekitar persimpangan.
Tesla mengatakan telah menyetujui penarikan tersebut, meskipun tidak setuju dengan analisis NHTSA. "Sebagai akibat dari tindakan salah dan kelalaian tergugat dan penurunan drastis nilai pasar saham biasa Perusahaan, penggugat dan anggota kelompok lainnya telah menderita kerugian dan kerusakan yang signifikan," bunyi gugatan tersebut.
Tesla, yang tidak memiliki departemen hubungan media, tidak segera menanggapi saat diminta komentar terkait hal tersebut.
Gugatan hari Senin yang dipimpin oleh pemegang saham Thomas Lamontagne meminta ganti rugi yang tidak ditentukan untuk pemegang saham Tesla dari 19 Februari 2019 hingga 17 Februari 2023. Chief Financial Officer Zachary Kirkhorn dan pendahulunya Deepak Ahuja juga menjadi tergugat.