REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelakuan pegawai-pegawai pajak menjadi sorotan belakangan. Pasalnya, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 13.800 pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai ketentuan pejabat-pejabat itu memang harus melaporkan LHKPN mereka. Karenanya, ia memberikan dorongan ke pegawai-pegawai Kementerian Keuangan dapat melaporkan kewajiban mereka tersebut.
"Saya pikir tentunya sudah ada ketentuan pejabat itu harus melaporkan LHKPN, mungkin bagi yang belum melaporkan di sana dan kelihatannya cukup banyak itu kemudian harus juga melaporkan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senin (27/2/2023).
Batas waktu pelaporan LHKPN periodik 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Artinya, sebenarnya 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai 31 Maret 2023.
Fakta yang disampaikan KPK itu jelas menjadi pukulan bagi masyarakat yang selama ini terkesan terus dikejar untuk membayar dan melapor pajak. Sebab, tidak cuma hidup mewah, pegawai-pegawai pajak tidak menjalankan kewajiban melaporkan LHKPN.
Maka itu, Dasco mendorong pejabat-pejabat pajak yang masih belum menjalankan kewajiban mereka agar segera melaporkan LHKPN mereka. Selain melaporkan, Dasco turut mendorong agar dicari tahu penyebab mereka tidak melaporkan pajaknya.
"Harus dicek benar apa sebab sebab mereka tidak melaporkan," ujar Dasco.
Sorotan ini sendiri berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang anak dari pejabat pajak Jakarta Selatan kepada anak seorang petinggi GP Ansor. Bahkan, korban sempat mengalami koma dan masih dirawat intens di rumah sakit.
Pelaku, melalui media sosialnya, kerap memamerkan kekayaan keluarga, terutama dengan menampilkan kendaraan-kendaraan mewah yang dimiliki. Kasus ini kembali menuai kemarahan publik atas gaya hidup mewah dari pejabat-pejabat pajak.