Rabu 22 Feb 2023 08:40 WIB

SPI: Batas Atas Harga Gabah Rugikan Petani Untungkan Korporasi

NFA tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi mengeluarkan Surat Edaran harga batas atas pembelian gabah dan beras.
Foto: . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi mengeluarkan Surat Edaran harga batas atas pembelian gabah dan beras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) resmi mengeluarkan Surat Edaran harga batas atas pembelian gabah dan beras. Melalui edaran tersebut, NFA menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga dari tingkat petani dan penggilingan.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat tersebut. Pasalnya, menurut Ketua Umum SPI Henry Saragih, NFA tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan. Alhasil, kesepakatan itu menjadi tidak representatif, karena tidak adanya perwakilan dari petani bahkan Kementerian Pertanian juga tidak dilibatkan.

Baca Juga

“Sebaliknya, Badan Pangan justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya dengan standar premium dan harga yang harga tinggi,” kata Henry dalam pernyataan resminya diterima Republika.co.id, Rabu (22/2/2023).

Secara detail, harga pembelian atas atau ceiling price gabah kering panen (GKP) tingkat petani dipatok sebesar Rp 4.550 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg. Itu sesuai isi dari surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.

Rata-rata harga batas atas itu lebih tinggi delapan persen hingga sembilan persen dari batas bawah atau harga acuan yang selama ini digunakan sesuai Permendag Nomor 24 Tahun 2020. Yakni, GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP di penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG di penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.

Adapun penetapan harga batas atas itu mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Henry secara khusus menyoroti disepakatiya harga bawah GKP di petani Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 ini akan merugikan petani. Sebab, penetapan besaran harga itu cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.

Seperti contohnya kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, serta kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri.

 

photo
Harga Acuan Gabah dan Beras - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement