Selasa 21 Feb 2023 17:09 WIB

Pupuk Subsidi Bukan Langka, Cuma Terbatas

Alokasi pupuk subsidi ditetapkan sebanyak 9,01 juta ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan stok pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk tahun ini sudah sesuai dengan permintaan. Hal ini untuk membantah informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun ini.
Foto: Dok Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan stok pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk tahun ini sudah sesuai dengan permintaan. Hal ini untuk membantah informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluhan soal kelangkaan pupuk subsidi yang dirasakan petani seolah tak ada habisnya. Pasalnya, sebagian petani amat membutuhkan pupuk subsidi untuk meringankan beban biaya yang ia keluarkan dalam menjalankan usahanya.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sejumlah kesempatan menegaskan pupuk subsidi bukan langka. Namun memang alokasi yang disiapkan pemerintah jauh di bawah yang dibutuhkan petani karena keterbatasan anggaran.

Baca Juga

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia wilayah Jawa Barat, Entang Sastraadmadja menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi punya aturan. Yakni, hanya petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) yang bisa memperoleh barang subsidi itu.

"Artinya, memang tidak semua petani akan kebagian pupuk yang disubsidi pemerintah. Dari sini saja kita sudah tahu pupuk subsidi ini pasti akan kurang dan tidak bisa dirasakan semua petani," kata Entang saat dihubungi Republika.co.id, dari Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, alokasi pupuk subsidi ditetapkan sebanyak 9,01 juta ton. Itu terdiri dari pupuk NPK sebanyak 3,23 juta ton, pupuk Ura 5,57 juta ton dan NPK formula khusus 211.003 ton.

Jumlah alokasi itu jauh di bawah rata-rata dari yang diajukan petani melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) lebih dari 25 juta ton.

"Masalahnya, apakah petani menyadari kalau semua tidak akan dapat? Inilah yang harus diselesaikan pemerintah. Di satu sisi data juga harus diperbarui," katanya.

Namun, Entang pun tak menjamin petani yang namanya terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi lantas bakal lancar menerima pupuk bersubsidi. "Itu tergantung ketua kelompoknya, kalau cerdas dan lincah akan mudah tapi kalau diam saja ya akan susah," ujar Entang menambahkan.

Keberadaan penyuluh menjadi amat penting untuk memahamkan para petani ihwal program subsidi tersebut. Kendalanya, Entang mencatat, jumlah penyuluh pun kurang. Idealnya satu penyuluh fokus untuk membina petani di satu desa. Namun kenyataannya satu penyuluh bahkan harus menangani tiga desa dari jarak jauh.

Itu menjadi kendala klasik yang dialami penyuluh sehingga sosialisasi terhadap petani soal pupuk subsidi sering tak sampai. Isu kelangkaan pun mencuat berulang kali.

Kendat demikian, ia pun tak menampik kemungkinan adanya mafia pupuk yang menyelundupkan pupuk subsidi bisa saja terjadi. Kejadian itu pernah ia temukan saat menjadi anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tahun 1994 silam. Di mana, ada penyelundupan pupuk subsidi di Sukabumi dan akhirnya ditangkap penegak hukum.

Akan tetapi, Entang menegaskan, ketimbang menuduh ada mafia pupuk saat ini pemerintah lebih baik terus berbenah untuk menyempurnakan tata niaga pupuk subsidi agar jauh dari celah-celah penyelundupan. Di satu sisi, keberadaan Satgas Pangan juga perlu ditingkatkan untuk ikut mengawasi jalur pendistribusian pupuk subsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement