Jumat 17 Feb 2023 15:23 WIB

Pemerintah akan Matikan Sejumlah PLTU, Ini Kriterianya

PLTU berusia tua akan dimatikan karena mengeluarkan lebih banyak emisi karbon.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin mengungkap kriteria Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan pensiun adalah PLTU yang tua.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin mengungkap kriteria Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan pensiun adalah PLTU yang tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap kriteria Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan pensiun adalah PLTU yang tua. PLTU tua ini secara operasional sudah tidak maksimal dan mengeluarkan lebih banyak emisi karbon dibandingkan PLTU baru yang sudah memakai teknologi lebih mutakhir.

"Pertama, memang PLTU yang sudah tidak efisien. PLTU tua itu kan biasanya memang pembakarannya sudah tidak maksimal otomatis energi yang dihasilkan tidak sebagus yang dulu dan emisinya pasti jelek," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Selain PLTU tua, PLTU yang akan dimatikan salah satunya di wilayah yang memang sudah surplus pasokan. Tak hanya di Jawa, kata Arifin, PLTU di wilayah Sumatra juga masuk dalam daftar yang akan dimatikan.

"Nanti dilihat lokasi mana yang kelebihan dan unit yang memang tidak efisien. Tidak hanya di jawa juga, tapi juga mungkin di Sumatra ada," ujar Arifin.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan nantinya list PLTU ini akan menjadi pembahasan utama dalam skema JETP. Tim akan menyusun rencana investasi (comprehensive investment plan) yang bakal mendapat pendanaan program ini. Indonesia akan memasukan proyek pensiun dini PLTU dan proyek pembangunan pembangkit EBT.

"Ini nanti akan dirinci setiap proyeknya, terutama proyek yang dengan penurunan emisi gas rumah kaca yang paling signifikan dan juga kebutuhan dari investasinya, itu semua akan sesuai dengan skema JETP," ujar Dadan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement