Jumat 17 Feb 2023 15:02 WIB

Dari Mana Dana Insentif Kendaraan Listrik?

Insentif untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Presiden Joko Widodo ditemani jajaran direksi PT Astra Honda Motor (AHM) mencoba motor listrik Honda EM1 e pada Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Foto: Biropers Istana/Muchlis JR
Presiden Joko Widodo ditemani jajaran direksi PT Astra Honda Motor (AHM) mencoba motor listrik Honda EM1 e pada Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana insentif untuk kendaraan listrik akan menggunakan anggaran Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan segala pembahasan terkait insentif kendaraan listrik sudah final. Baik dari besaran, mekanisme dan juga pola penyaluran.

"Tinggal tunggu diluncurkan saja," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Arifin menjelaskan nantinya insentif kendaraan listrik untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per kendaraan. Untuk insentif ini akan memakai pagu anggaran Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

"Dananya dari APBN. Nanti, diberikan alokasinya untuk yang konversi di ESDM, kalau yang baru ke industri, rencananya demikian," ujar Arifin.

Presiden Joko Widodo kemarin juga menjelaskan bahwa pemerintah akan lebih dulu menyediakan insentif kendaraan listrik khusus untuk kendaraan roda dua. Mengingat menyasar keterjangkauan masyarakat.

“Tapi tentu saja yang didahulukan akan motor dulu. Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya antrinya ada yang setahun, antrinya ada yang dua bulan enam bulan inden, apalagi diberi insentif. Tapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” kata Presiden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement