Ahad 12 Feb 2023 15:21 WIB

BPK Periksa LK Kemenperin Tahun 2022 Atas Dasar Pendekatan Risiko

BPK akan terbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

Logo Kementerian Perindustrian. Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing menyatakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2022 berdasarkan pendekatan risiko.
Foto: Facebook Kementerian Perindustrian
Logo Kementerian Perindustrian. Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing menyatakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2022 berdasarkan pendekatan risiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing menyatakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2022 berdasarkan pendekatan risiko. Pendekatan ini difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian LK.

"Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya pengendalian internal atas pelaporan keuangan dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan LK," ujar Daniel Lumban Tobing saat memimpin ///entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenperin tahun 2022, di kantor pusat BPK, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Ahad (12/2/2023).

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain memberikan opini terhadap kewajaran LK Kemenperin, BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menilai sistem pengendalian intern, salah satu unsur yang dievaluasi adalah efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. "Kami mengharapkan agar Kemenperin dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan dari periode pemeriksaan yang sudah cukup lama," ujarAnggota II BPK.

Lebih lanjut, Daniel mengingatkan hal yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan. Dokumen dan data penting dianggap sebagai bukti pendukung untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap penyajian LK, apakah terdapat penyimpangan dari kebijakan akuntansi, kelemahan pengendalian intern, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu kami tegaskan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, pemeriksa BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu, pemeriksa harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, serta dengan mengedepankan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme," ujar Daniel.

Mengakhiri sambutannya, dia mengharapkan dukungan, komitmen, sinergi, dan komunikasi yang efektif dari segenap jajaran Kemenperin, sehingga hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap pertanggungjawaban keuangan Kemenperin tahun 2022.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II Nelson Ambarita, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo, serta para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kemenperin.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement