Jumat 10 Feb 2023 12:28 WIB

Bank Mega Syariah Siap Jalankan Tugas Sebagai Nazir Wakaf

Bank Mega Syariah pengalaman hampir 15 tahun menjadi LKSPWU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Bank Mega Syariah sebagai salah satu lembaga jasa keuangan syariah turut mendukung pelaksanaan BIK ini. Dukungannya berupa pelaksanaan event Financial Expo 2022 (FinEXPO) yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 - 30 Oktober 2022 di Central Park Mall Jakarta.
Foto: istimewa
Bank Mega Syariah sebagai salah satu lembaga jasa keuangan syariah turut mendukung pelaksanaan BIK ini. Dukungannya berupa pelaksanaan event Financial Expo 2022 (FinEXPO) yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 - 30 Oktober 2022 di Central Park Mall Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Penambahan peran baru ini dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial.

Bank Mega Syariah menyambut baik inisiatif pemerintah untuk mengembangkan dan menguatkan sektor jasa keuangan khususnya perbankan syariah di Indonesia. Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah, Ratna Wahyuni meyakini, Bank Mega Syariah dapat mengelola wakaf dengan baik berbekal pengalaman hampir 15 tahun menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Baca Juga

"Insya Allah Bank Mega Syariah siap menjalankan tugas-tugas selaku nazir wakaf, yang diantaranya: mengadministrasikan harta wakaf, mengelola dan mengembangkan harta wakaf, dan tentunya menjaga harta wakaf agar dapat terus memberikan manfaat secara luas dan berkelanjutan," ujar kepada Republika.co.id, Jumat (10/2/2023).

Saat ini, lanjut Ratna, Bank Mega Syariah masih menunggu aturan turunan dari UU P2SK, baik dari OJK maupun Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator wakaf di Indonesia. Bila aturan tersebut sudah ada, Bank Mega Syariah akan menjalankan fungsi sosial sebagai nazir wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, perlu perumusan aturan yang tepat untuk mengakomodasi bank syariah dapat menjadi nazir wakaf. Karena, dengan regulasi yang tepat dapat mengoptimalkan peran bank syariah tersebut.

"Perlu dirumuskan secara tepat agar fungsi nazir ini bisa berjalan dengan efektif dan tepat kelola," ujar Juda.

Dia menilai, UU P2SK bisa menjadi momentum bagi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya untuk mendorong keuangan syariah agar lebih dinamis lagi dan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Sementara pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik mengatakan, bagi bank syariah, wakaf juga akan menjadi berkah, salah satunya karena bisa jadi dana murah. Peran sosial bank syariah akan semakin tinggi karena semakin besar pemanfaatan dana wakaf akan meningkatkan manfaat sosial yang disalurkan ke masyarakat.

Ia berharap, peran baru bank syariah sebagai nazir ini bisa segera diimplementasikan mulai tahun ini. Sehingga penghimpunan wakaf nasional, khususnya wakaf uang, akan semakin tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement