REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsi sosial bank syariah didorong menjadi salah satu indikator yang masuk dalam penilaian kesehatan bank. Selama ini, penilaian kesehatan bank masih berdasarkan pada empat indikator yakni Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital).
Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengakomodasi peran sosial dari bank syariah untuk masuk sebagai kriteria penilaian kesehatan bank. Ini akan meningkatkan potensi kesehatan bank syariah yang memang by nature bisa menyelesaikan masalah sosial.
Bank syariah wajib membayar zakat perusahaan sementara institusi lain tidak melakukannya. Kini, bank syariah juga bisa menjadi nazir wakaf yang akan signifikan menaikan fungsi sosialnya. Irfan mengatakan jika OJK bisa melakukan hal tersebut maka akan menjadi terobosan besar.
"OJK akan menjadi referensi global dan tentu ini akan menjadi sedekah jariah yang akan terus mengalir pahalanya hingga akhir zaman," kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (5/2/2023).
Irfan mengharapkan OJK bisa mengakomodasi semangat sosial dari bank syariah. Irfan menilai cara yang paling efektif adalah dengan memasukan semangat sosial tersebut sebagai bagian dari penilaian tingkat kesehatan dari bank syariah.
"Saya sangat berharap bahwa fungsi sosial bank syariah seperti zakat, infaq, shodaqah, dan wakaf (zizwaf) dan sebagainya itu bisa dihitung bagian dari tingkat kesehatan bank," ujar Irfan.
Dengan begitu, Irfan yakin bank syariah akan lebih semangat mengembangakn ziswaf. Menurutnya, nantinya bank syariah tidak hanya memikirkan dari sisi komersial tapi juga dari sisi sosial.
Dia menegaskan, bank syariah juga nantinya tidak hanya fokus pada profitabilitas dan kecukupan modal saja. Jika bank syariah dapat mengelola wakaf maka bank syariah juga memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
"Kalau ini bisa diakomodasi maka kita akan melihat bank syariah semakin ideal yang bisa memadukan fungsi komersial dan sosial dalam aktivitasnya dan itu dinilai menjadi bagian dari kesehatan bank tersebut," jelas Irfan.
Terlebih, dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan menjadi kesempatan untuk mendorong bank syariah menjadi nazir wakaf. Irfan mengatakan, UU PPSK sudah mengakomodasi pasal tentang nazir wakaf uang bahwa bank syariah boleh mengelola dana wakaf.