REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Compounded IndONIA dan IndONIA Index akan dipublikasikan di situs Bank Indonesia (BI) mulai Rabu (1/2/2023). Berdasarkan siaran pers bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee pada Kamis (1/2/2023), publikasi tersebut merupakan bagian dari reformasi suku bunga referensi rupiah yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong penggunaan IndONIA di berbagai produk pasar keuangan.
Peningkatan penggunaan IndONIA diharapkan memberikan transparansi harga bagi pelaku ekonomi. Dengan begitu dapat mempercepat upaya pendalaman pasar keuangan dalam mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
Compounded IndONIA merupakan suku bunga yang dihitung dari rata-rata bunga majemuk dari IndONIA (compounded average interest IndONIA) selama periode tertentu atau suku bunga yang dihitung dari IndONIA Index. Sementara IndONIA Index adalah indeks yang merepresentasikan nilai akumulasi dari IndONIA yang dibungakan secara majemuk dan dihitung secara harian sejak 2 Januari 2019.
Compounded IndONIA dan IndONIA Index dipublikasikan setiap hari kerja pukul 08.00 WIB untuk tenor 30 hari, 90 hari, 180 hari, dan 360 hari kalender. Pelaku pasar juga dapat menghitung Compounded IndONIA pada berbagai variasi tenor dengan memanfaatkan data IndONIA Index.
Sebelumnya, IndONIA yang telah dikukuhkan sebagai suku bunga rupiah tenor overnight oleh NWGBR. Selain itu dapat pula digunakan untuk menghitung suku bunga tenor yang lebih panjang (non-overnight) antara lain dengan cara menghitung compounded average interest selama periode tertentu.
Penjelasan mengenai perhitungan Compounded IndONIA dan IndONIA Index juga dapat dilihat pada laman ketentuan Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate (PADG Nomor 24/18/PADG/2022). Sedangkan panduan penggunaan IndONIA yang dikeluarkan oleh NWGBR dapat dilihat pada laman Panduan Penggunaan IndONIA.