REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hal tersebut menjawab pertanyaan mengenai isu Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyodan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa yang masuk ke dalam bursa calon Gubernur BI selanjutnya.
"Mengenai Gubernur BI itu sudah ada prosesnya dalam UU," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Maka dari itu, ia menegaskan dirinya, Perry Wajiyo, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat ini akan tetap fokus mengerjakan tugas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi.
Untuk diketahui, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada tahun ini akan habis (2018-2023). Dengan begitu, Presiden Joko Widodo akan mengajukan nama calon baru Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Perry merupakan Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo. Pengangkatan Perry sebagai Gubernur BI tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 70/P/2018 tertanggal 16 April 2018.
Sebelumnya, Perry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden kepada DPR pada 2018, setelah ada empat nama yang disodorkan kepada Presiden Jokowi untuk diseleksi bersama Wakil Presiden menjadi kandidat Gubernur BI. Keempat nama tersebut yakni mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, mantan Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, dan petahana Agus Martowardojo.