REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran untuk dukungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahun ini sebesar Rp 10,38 triliun. Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, pagu anggaran di Cipta Karya untuk tahun ini sebesar Rp 25,03 triliun.
"Di sini termasuk untuk dukungan pembangunan IKN sebesar Rp 10,38 triliun," ujar Diana dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Anggaran sebesar Rp 10,38 triliun itu ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dasar bidang Cipta Karya di IKN pada tahun ini. rinciannya yakni untuk infrastruktur dasar air minum sebesar Rp622,5 miliar yang diperuntukkan bagi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku, Pembangunan Jaringan Perpipaan Transmisi Air Minum SPAM Sepaku, Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribusi Pembagi SPAM Sepaku Tahap I.
Kemudian untuk infrastruktur dasar sanitasi sebesar Rp816,4 miliar yang ditujukan untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1, 2, 3 KIPP, Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Limbah, Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 KIPP, Pembangunan Unit Pengurukan Residu pengolahan Sampah IKN.
Sedangkan untuk pengembangan kawasan permukiman dialokasikan sebesar Rp1,26 triliun bagi proyek Land Development (Urban Design IA, IB dan IC), Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap I dan Tahap II, Sistem Proteksi Kebakaran KIPP, Manajemen Konstruksi (MK) Induk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Untuk Bina Penataan Bangunan dialokasikan sebesar Rp7,64 triliun yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan Bangunan Gedung Pusat Pemerintahan, Kantor Presiden, Gedung Sekretariat Presiden, Wisma Negara, Gedung Kementerian Koordinator, Gedung Kantor Kemensetneg, Gedung Kantor Kementerian/Lembaga, Masjid Negara, Gedung dan Kawasan Beranda Nusantara, Rencana Detail dan Pengembangan Kawasan KIPP.
Sedangkan bagi perencanaan dan pengendalian dialokasikan sebesar Rp40,24 miliar, yang diperuntukkan bagi Pengendalian dan Monitoring Kegiatan, Operasional Satgas IKN dan biaya pendukung pembebasan lahan.